Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Bekuk Warga Temenggung Atas Kasus Kepemilikan Sabu

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pelaku berinisial A (39), warga Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, dibekuk atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 2,23 gram pada Selasa, 30 Juli.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Suhendri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, Sat Resnarkoba kemarin telah mengamankan seorang laki-laki berumur 39 tahun warga Desa Temenggung Kecamatan Limun atas kepemilikan sabu 2,23 gram," katanya.

Suhendri menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 2 klip plastik sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 klip plastik kosong, 1 plastik asoi hitam, 1 kotak kaleng warna hitam merk Pomade, 4 bal klip plastik kosong, 1 pipet yang diruncing, 1 unit timbangan digital, 1 lembar uang pecahan Rp 10.000, dan 1 handphone merk Realme warna biru.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Suhendri.

Administrator
404 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi