Polres Sarolangun Tangkap HS dan SAS Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jaringan Antar Provinsi

Polres Sarolangun berhasil menangkap 2 pelaku terduga pelaku narkoba jaringan antar provinsi HS dan SAS.

Kapolres Sarolangun mengelar Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba, Senin (04/09) sekitar pukul 13:30 wib di Mako Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu berawal dari laporan warga, Narkoba tersebut akan di edarkan di kecamatan limun tepatnya di Desa Mounti.

“Dua orang pelaku ini di ringkus pada Rabu 02 Agustus 2023 sekira pukul 17:30 wib, bertempat di kecamatan limun desa Mounti,” tutur Kapolres.

Pada saat di lakukan penangkapan, kedua pelaku kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti Narkoba sebanyak satu (1) ons yang ingin di edarkan ke Desa Mensao.

Karena ulahnya kedua pelaku ini pun akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Dari pengakuan pelaku dirinya mengantar barang haram itu ke Sarolangun dengan iming iming upah senilai 10 juta.

“Kami dijanjikan upahnya 10 juta, barang itu kami ambil di Riau dengan harga 35 juta, dan sistim pembayarannya setelah barang sampai, “ujar HS

Saat ditanya sudah berapa kali mengantarkan narkoba, pelaku mengatakan sebanyak tiga kali.

“Ini yang ketiga kami mengantarkan barang itu, tujuannya memang di daerah Mounti, “Jelasnya.(ind)

Administrator
398 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi