Warga Kelurahan Sungai Binjai Antusias Sampaikan Keluhan di Momen Jumat Curhat Polres Bungo

Kepolisian Resor Bungo kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat untuk menampug keluhan masyarakat. Kali ini dilaksanakan di Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jumat (9/6/2023).

Selain Kapolres, hadir juga dalam kegiatan ini Camat Bathin III Novi Satria, Lurah Sungai Binjai Mardiyanto, Kabag SDM Polres Bungo Kompol Cahyo.P.L, Kasat Binmas AKP Budi Santoso, Kasie Humas AKP M.Nur, Kasat Intelkam IPTU Tarjono, S.H., M.H Kasi Propam IPTU Asmawi serta para undangan lainnya.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram dalam kegiatan tersebut mengajak masyarakat yang hadir untuk mengeluarkan unek-unek yang ada.

Pada sambutannya Kapolres menyampaikan terjadi tindak pidana dan pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh anak anak pelajar oleh sebab itu caranya adalah dengan memastikan anak lakukan kesibukan dengan berbagai kegiatan, seharusnya anak pulang sekolah jam 12, tetapi si anak tidak pulang kerumah, anak ikut les GO misalnya, disana makan waktu 2 jam, kemudian masukkan club sepakbola, disana makan waktu 2 – 3 jam juga, pada sore hari nya orang tua sudah di rumah, si anak baru pulang ke rumah, kemudian suruh mandi dan persiapan ke masjid untuk belajar ngaji, jam 8 pulang dari masjid, mengerjakan PR, setelah itu jam 9 istritahat, besok paginya pergi sekolah dan berulang kembali sepanjang tahun, yang artinya anak sama sekali tidak ada kesempatan kenal / bertemu dengan anak di sekitar rumah yang semuanya kita anggap menyimpang
Dalam momen tersebut,

Saat sesi tanya jawab sejumlah warga mengeluh soal tindak pidana ringan (Tipiring) pencurian. Menurutnya, pelaku tipiring tidak ditindak dengan tegas sehingga kembali melakukan pencurian.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bungo megatakan bahwa hukuman untuk tipiring yakni kurungan maksimal tiga bulan. Namun katanya, perlu diketahui dulu apa penyebab pelaku suka menyuri.

“Biasanya terindikasi pengguna narkoba. Nah jika pengguna narkoba, segera laporkan ke kami,” kata AKBP Bram.

Ditambahkannya, warga bisa melaporkan ke pihaknya jika mengetahui ada penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Silakan laporkan ke Kasat Narkoba Polres Bungo di nomor 0821-6643-0533. Jika belum direspon langsung hubungi saya 0823-3737-2002,” jelas Kapolres.(c)

Administrator
277 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi