Administrator / 12 Juni 2024 12:05:59 - Dibaca (300)

Polsek Ma Sebo Ulu Ungkap Kasus Pencurian dan Penganiayaan, Dua Tersangka Ditahan

Batanghari, 6 Juni 2024 - Polsek Ma Sebo Ulu Polres Batanghari berhasil mengamankan dua tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor LP /B-31 / VI/ 2024 / Jambi/ Res Batanghari/ Sek MSU dan LP /B-312 / VI/ 2024 / Jambi/ Res Batanghari/ Sek MSU. Kedua tersangka, yang berinisial WW dan YS, merupakan warga Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Ma Sebo Ulu.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Ma Sebo Ulu AKP Parlyn Sagala, SH, MH, mengungkapkan bahwa unit Reskrim Polsek Ma Sebo Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan serta mengamankan masing-masing pelaku. Tersangka WW ditahan atas kasus curat, sementara YS ditahan atas kasus penganiayaan.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka curat adalah satu unit handphone iPhone XR beserta kotak kemasannya. Kapolsek Ma Sebo Ulu menjelaskan bahwa pada Kamis, 6 Juni 2024, terjadi pencurian dengan pemberatan satu buah handphone iPhone XR di rumah korban bernama Senja Agustian di RT.18, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Ma Sebo Ulu. Di hari yang sama, juga terjadi penganiayaan di RT. 20, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, dengan korban bernama Yogi Pradana.

Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka WW dan YS di kediaman masing-masing. Kapolsek juga mengungkapkan bahwa terdapat dua orang lagi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus curat, dan saat ini tim terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Ma Sebo Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan serta penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana Jo Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun. Sementara itu, untuk kasus penganiayaan, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

 
 
4o

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138