Administrator / 31 Mei 2024 13:12:05 - Dibaca (203)

Polres Tanjab Timur Ungkap 5 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2024

Tanjab Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap lima kasus narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2024. Dalam operasi tersebut, sebanyak delapan tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti 9,92 gram sabu-sabu.

"Delapan orang yang kita tangkap semuanya adalah pengedar dan penyalahguna narkotika," ujar Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, Jumat (31/5/2024).

AKBP Heri Supriawan mengungkapkan bahwa dari lima kasus tersebut, pihaknya menangkap delapan tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dewasa dan satu perempuan. "Sebanyak lima kasus dengan rincian delapan tersangka. Laki-laki dewasa tujuh orang, satu perempuan," ungkapnya.

Operasi Antik Siginjai 2024 ini digelar selama 20 hari sejak 10 Mei hingga 29 Mei 2024. Dua dari delapan tersangka tersebut merupakan Target Operasi (TO) Antik Siginjai, yaitu AN (18) warga Rantau Rasau dan RS (27) warga Muara Sabak Timur. Enam tersangka lainnya merupakan Non Target Operasi, diantaranya tiga tersangka yang merupakan satu komplotan yaitu RA (42) warga Sadu, AJ (31) warga Nipah Panjang, dan MY (30) warga Nipah Panjang. Adapun tiga tersangka lainnya adalah VN (49) warga Muara Sabak Barat, IM (20) warga Rantau Rasau, dan RN (19) warga Kabupaten Kerinci.

Lebih lanjut, AKBP Heri Supriawan menjelaskan bahwa semua tersangka tersebut saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur dan disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 atau Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Rata-rata ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup," kata AKBP Heri Supriawan.

Dari operasi ini, Polres Tanjab Timur mencatat penurunan kasus dan jumlah tersangka sebanyak dua orang dibandingkan Operasi Antik tahun 2023 yang mengungkap delapan kasus dengan sepuluh tersangka. Namun, terjadi peningkatan jumlah barang bukti dibandingkan tahun 2023 yang hanya 5 gram. "Terjadi peningkatan jumlah barang bukti dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 5 gram," terangnya.

Plh. Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Ipda Rievky Wahyu Ramadhan, S.Tr.K berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan narkoba. "Tentunya informasi yang kami harapkan dari seluruh masyarakat dan stakeholder. Karena ini butuh kerjasama mencegah, sehingga tidak muncul korban-korban pengguna baru," ujarnya.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138