Administrator / 23 April 2024 14:31:56 - Dibaca (134)

Penyelundupan ganja seberat satu kilo gram lebih dari Medan, Berhasil diungkap Polisi di Tanjab Bar

Jambi-Kab Tanjung Jabung Barat, Pelaku inisial Na (28) diduga seorang mahasiswa asal Penyambungan, RT 06, RW.02 Kecamatan Merlung, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat melalui Satresnarkoba Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat amankan pelaku yang akan melakukan  penyelundupan ganja seberat satu kilo gram lebih dari Medan Jumat 12 April 2024, sekitar pukul 09.00.WIB Saat pelaku menerima paket kiriman dari JNT dan berada di gapura selamat datang desa Penyambungan.

Pada saat Konferensi Pers Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K.,M.M. Menyampaikan “semua ini berkat adanya laporan dari pihak Bea Cukai Jambi pada tanggal 10 April 2024, yang curiga akan adanya pengiriman narkoba ke Wilayah Merlung, melalui jasa pengiriman JNT kemudian pihak BNN Provinsi Jambi pada saat itu juga ikut turun ke Merlung.”Selasa (23/04/24)

“Selanjutnya, anggota kita menyamar sebagai kurir dari JNT ini untuk memastikan apa isi paket atau kiriman tersebut, namun saat itu tersangka berkilau kalau paket ini berisi pakaian kemudian dari anggota yang menyamar tadi meminta membuka isi paket itu.”Jelas AKBP Agung Basuki.

Lebih Lanjut AKBP Agung Basuki menjelaskan “Saat dibuka dari tangan tersangka ini, pertama ada lapisan jaket, baju, kemudian kertas alumunium foil dan ganja kering serta sejumlah kertas papier untuk melinting ganja, kemudian anggota kita langsung mengamankan pelaku dan menggali informasi lebih lanjut dan ternyata paket ini isinya daun ganja kering yang berat kotornya sekitar 1.264, 65 gram dan berasal dari Medan.”

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat, beserta barang buktinya. Menurut keterangan pelaku, ini sudah ketiga kalinya melancarkan aksi pengiriman ganja ini.”Ungkap AKBP Agung Basuki.

Ia Menambahkan “Sebelumnya pelaku ini mengaku  masih partai kecil dan baru ini dalam jumlah banyak, Pelaku terduga sebagai pengedar ganja kering dan hanya sendirian saja dalam melancarkan aksinya. Alias bukan jaringan.”

“Jika dirupiahkan atau nilai ekonomisnya ganja kering ini senilai sepuluh juta rupiah dan berhasil menyelamatkan 5058 jiwa kemudian tersangka akan dikenakan pasal 114 KHUP ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan minimal ancaman kurungan penjara selama lima tahun serta paling lama selama 20 tahun penjara dan denda minimal satu juta dan maksimal 10 milyar rupiah.”Jelas AKBP Agung Basuki.

 

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138