Tranding
               
Administrator / 18 April 2024 11:22:45 - Dibaca (53)

Pelajar/Mahasiswa Laporkan Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Jambi

JAMBI-M. Fahrurozi, seorang pelajar/mahasiswa yang beralamat di Jalan Kemang II No. 01 RT. 03, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, telah melaporkan kasus penggelapan sepeda motor kepada pihak berwajib. Kejadian ini melibatkan sepeda motor Beat dengan nomor polisi BH 5057 AP atas nama Afriyanti Wulandari.

Dalam laporan tersebut, M. Fahrurozi menjelaskan bahwa ia telah menggadaikan satu unit sepeda motor Beat kepada Saifullah Als Temon bin Ishak Ibrahim (Alm), yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin SH RT. 32, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Perjanjian tersebut terjadi pada tanggal 8 Agustus 1976, dengan harga gadaian sebesar Rp. 3.000.000,-.

Namun, perjanjian itu disertai dengan kesepakatan bahwa korban, Afriyanti Wulandari, akan menebus sepeda motor tersebut dalam waktu tiga hari menjelang jatuh tempo yang telah disepakati. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, sepeda motor tersebut tidak dapat ditebus oleh korban.

Kasus ini menunjukkan adanya dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh Saifullah Als Temon bin Ishak Ibrahim (Alm), yang saat itu berprofesi sebagai wiraswasta. Pihak kepolisian di Kota Jambi telah menerima laporan dari M. Fahrurozi dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari peristiwa ini.

Dalam proses penyelidikan, pihak berwajib akan mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait untuk mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan keadilan bagi para korban penggelapan.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138