Administrator / 28 Maret 2024 14:28:50 - Dibaca (238)

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Merangin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, diwilayah Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, Merangin Jambi

Pelaku yang berhasil diamankan yakni AM (26) warga Kelurahan Rasau, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin. Pelaku ditangkap pada Jumat (22/3/24)

Kasat Narkoba Polres Merangin AKP S. Siahaan menjelaskan, dari penggeledahan di TKP petugas berhasil mengamankan 2 buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,20 gram, 1 buah Hp android dan 1 buah tas selempang warna hitam

“Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi kejadian, tepatnya disalah satu warung diwilayah Desa Bukit Bungkul,” kata Kasat, AKP Siahaan, Rabu (27/3/24)

Selain itu, Pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria diwilayah Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir, Kemudian tim opsnal membawa pelaku tersebut ke Mapolres Merangin guna pengusutan lebih lanjut.

”Saat ini pelaku sudah diamankan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(*)

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138