Administrator / 28 Maret 2024 14:25:50 - Dibaca (169)

Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai 29 Milyar dengan dibakar dan diblender

Jambi - Bertempat di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan beberapa waktu lalu dengan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka pada Kamis (28/3/24).

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser dalam sambutannya, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari penangkapan 6 kasus (laporan polisi) dengan jumlah para pelaku narkotika sebanyak 9 orang (laki-laki), serta jenis barang bukti berupa shabu seberat 20.736,219 gram (+ 20,7 kg), pil ekstacy berjumlah 10.320 butir, dan tablet yang mengandung methampetamine sebanyak 510 butir beserta pecahan tablet 6,20 gram.

“ Dari barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut terdapat sabu jenis baru yaitu berupa tablet yang mengandung methampetamine, ” ujarnya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan kita dari Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi menambahkan dari barang bukti yang disita kita berhasil menyelamatkan 114.512 (seratus empat belas ribu lima ratus dua belas) jiwa/orang dan jika di rupiah kan sejumlah 29.664.584.700,- (dua puluh sembilan miliyar enam ratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).

” Kita turut menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi market di Provinsi Jambi yang mana mari kita secara bersama-sama untuk memberantas dan perang melawan narkoba, ” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan menggunakan mobil pemusnahan milik BNNP Jambi serta dilakukan dengan mencampur ditergen dan di blender.

Acara pemusnahan Barang Bukti ini dihadiri Gubernur Jambi yang diwakilkan Asisten III Gubernur, Kasi Log Korem 042 Gapu Kolonel Kav Rasli, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, BPOM, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.(*)

 

Penulis Aipda Lilik Adhi 

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138