Administrator / 18 Maret 2024 13:31:18 - Dibaca (924)

Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar, Pemuda ini ditangkap Polres Merangin

Merangin – Jambi. Nekat menyebarkan video ponografi mantan pacar, seorang pelajar berinisial RK (14) yang masih dibawah umur harus berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka RK berhasil diamankan Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada hari Minggu (17/03/2024) sekira pukul 22.00 Wib di Pulau kemang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa pada saat disekolah korban dipanggil oleh gurunya yang mempertanyakan perihal pemeran video pornografi yang sudah beredar luas tersebut, mendapat laporan tersebut selanjutnya Ibu korban langsung mendatangi pihak sekolah untuk melihat langsung Video tersebut. Setelah mengetahui video pornografi anaknya tersebar luas, akhirnya ibu korban yang merasa keberatan langsung mendatangi Polres Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut.

“Awalnya Tersangka RK ini mempunyai hubungan asmara dengan korban, dan seiring berjalannya waktu kemudian korban putuskan jalinan asmara dengan Tersangka, Hal inilah yang membuat Tersangka kesal dan kemudian menyebarkan Video Porno tersebut kerekan-rekannya melalui Whatsapp (WA) karena tidak terima diputuskan secara sepihak” Ujar Kapolres saat dikonfirmasi awak media. Senin, (18/03/2024).

Ditambahkan Kapolres, bahwa Tersangka dan korban sama-sama masih bersatus pelajar disatu sekolah yang sama dan saat ini Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan korban sama-sama masih bersatus pelajar di satu sekolah yang sama, namun demikian kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap Tersangka maupun korban dalam proses penyidikannya”. Tutup Kapolres.

Saat diamankan turut disita barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Handphone OPPO A54 Warna biru dengan Imei 1 : 860650051360833, Imei 2 : 860650051360825 dan 1 (satu) Buah flashdisk.

Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp.250 juta dan paling banmyak Rp.6 miliar.(ctr/ap/wir)

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138