- Kapolda Hadiri Acara Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Jambi Ke-V BPD HIPMI Provinsi Jambi
- Kapolsek Mersam Pimpin Patroli Gabungan Pencegahan Karhutlah
- Bagi Puluhan Masker Gratis, Polsek Mersam Gugah Masyarakat Displin Terapkan Prokes Cegah Covid-19
- Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Polsek Batin XXIV Rutin Gelar Operasi Yustisi Prokes
- Polsek Ma Sebo Ilir Himbau Masyarakat Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan
- Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Batanghari Pasang Spanduk di Sejumlah Tempat
- Kapolda Jambi berikan Materi Keamanan Peserta Diklat ke-V BPD HPMI Provinsi Jambi
- Kapolda Jambi Sebagai Pemateri Diklat Ke-V BPD HPMI Provinsi Jambi
- Keliling Kepasar Menggunakan Pengeras Suara, Bhabinkamtibmas Himbau Masyarakat
- Sebagai Teladan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Bripka Al Amin Gencar Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Wakapolda Jambi menyampaikan, Tiga Tersangka Kurir Sabu Kita Amankan di Depan Polres Batanghari
Berita Terkait
- Kapolres Muaro Jambi, Jumling di Masjid Jamiatus Sobirin desa Suko Awin Jaya Sekernan.0
- Polsek Bangko Laksanakan Penyuluhan Pentingnya Kerukunan Dalam Bertetangga Kepada Ibu -Ibu 0
- Wujud Solidaritas, Kapolsek Pamenang Bersama Anggota Melayat Mertua Bripka Edi Yang Meninggal Dunia0
- Antisipasi konflik Sara, Bhabinkamtibmas Polsek Tabir Ulu Sambangi Toko Masyarakat0
- Unit Laka Polres Batanghari Pasang Marka Jalan Di Jalur Rawan Laka0
- Brigpol Hikmat Juwandra Laksanakan Sambang Dialogis Serta Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga0
- Bhabinkamtibmas Polsek Mersam Sambang Ke Desa Benteng Rendah 0
- Anggota Polsek Pemayung Sambangi Pasar Kalangan Dusun Rasau0
- Biddokes Polda Jambi Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Di Polres Merangin0
- Kapolsek Pemayung Jumling Di Masjid Attaqwa Simpan Kubu Kandang 0
Berita Populer
- A ditangkap Polres Kerinci Karena sebagai Pelaku Pembunuhan.
- Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Amankan Pelaku
- Sat Narkoba Polres Kerinci amankan 2 orang pemuda diduga kasus tindak pidana narkotika jenis Ganja
- Heboh Mengupload Poto Bugil Mantan Pacar Dimedsos, BI Disidang Adat
- Kapolsek Sungai Bahar Pimpin Penangkapan Tiga Bandar Shabu di Desa Suka Makmur.
- Kabur ke Indonesia : PRT Pelaku Pembunuhan 2 Warga Singapura ditangkap di Tanjab Barat
- Bandar narkoba di tangkap Polsek Sadu Polres Tanjung Jabung Timur.
- Pagi Tadi Polres Tanjung Jabung Timur Pecat Anggotanya
- Meracun Ikan Di Sungai, Sanksi Penjara Menanti
- Kapolda Pimpin Sertijab, Kombes Pol Eka Wahyudianta Resmi Jabat Dir Narkoba Polda Jambi
JAMBI – Direktorat reserse narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang hendak masuk ke Jambi diawal tahun 2021 yang berasal dari Riau.
Tidak hanya barang yang digagalkan, akan tetapi Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan 3 orang tersangka yang menjadi kurir. Ketiga tersangka yakni YD, RAS dan JR yang membawa sabu seberat 4 kg, semuanya warga Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yudawan yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Kabidhumas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, dan Kapolres Bungo AKBP Moh Lutfi saat konferensi pers di Mapolda Jambi, (13/1).
” Penangkapan terjadi pada tanggal 8 Januari lalu, tepatnya di depan Polres Batanghari yang bekerjasama antara Polres Batanghari, Polres Bungo dan direktorat narkoba Polda Jambi,” ujar Jendral Bintang Satu tersebut.
Brigjen Pol Drs Yudawan menyebutkan, para tersangka menaiki mobil selesai mengambil barang dari kabupaten Bungo, atas pesanan dari seseorang yang bernama HR yang saat ini posisinya berada di lapas Jambi.
“Ketika barang diambil, kita sudah mengikuti dan kita sudah tetapkan tempat tempat penangkapan kemudian di depan Polres Batanghari kita bisa menangkapnya,” lanjut Wakapolda.
Selain mengamankan tersangka, Polda Jambi juga berhasil mengamankan sejumlah barang Bukti seperti 4 bungkus besar Narkotika jenis sabu 4,073,016 Gram, 1 unit mobil, 5 unit HP, uang tunai Rp 300.000, 1 buah tas selendang, 1 buah ATM, sambungnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur Hidup, tutup Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yudawan. (Syah)
