- Antisipasi Karhutla, Kapolda Jambi Gelar Silaturahmi dengan Deputi Telkom Indonesia
- Tolak Aktivitas PETI, Kapolsek Pamenang Tandatangani Komitmen Bersama Forkopimcam Pamenang
- Polres Merangin Ajak Warga Alih Profesi Dari Penambang Menjadi Peternak Lebah Madu
- Resmob Polda Jambi gagalkan Pengiriman 12 Ton Minyak Illegal
- Wakapolda Jambi Terima Suntikan Vaksinasi Covid-19 tahap Pertama
- Kapolda Jambi Kembali Terima Suntikan Vaksinasi Covid-19 tahap Kedua
- Polres Batanghari Kawal Ketat Distribusi Vaksin Sinovac Pemkab Batanghari
- Operasi Gaktibplin, Propam Polres Bungo Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Surat Personil
- Wujud Implementasi Polri Pelopor Tertib Sosial, Polres Batanghari Gelar Operasi Gaktiplin
- Polsek Mendahara Amankan Pelaku Pembunuhan
Polri Tetapkan 75 Tersangka Terkait Kasus Kathutla
Berita Terkait
- Ciptakan Suasana Damai, Bhabinkamtibmas Aipda Drf. Sihombing sambangi Ketua Stasi Gereja Katholik Sa0
- Babinkamtibmas Beri Pengamanan Gajian Petani KUD karya lestari Sp5 desa kehidupan baru.0
- Bhabinkamtibmas Polsek Pemayung Sambangi Warga Desa Tebing Tinggi.0
- Bripka Sigit Hadiri Rapat Koperasi Makmur Desa Belanti Jaya0
- Kapolsek Muara Siau Himbau Warga Tidak Melakukan Aktivitas Pati0
- Bripka Agus Pramono Penyuluhan Di Pasar Pal V Ma Tembesi.0
- Bripka Yudi Hasibuan Sambangi Petani Warga Desa Bulian Baru0
- Kapolsek Maro Sebo Ilir Adakan Pertemuan Dengan Kepala Desa Dan Pengurus KUD SP20
- Kapolsek Bhatin XXIV Sambangi Personil Pengamanan UNBK0
- Kapolres Batanghari Mediasi Antara F.SPTI Dengan SPBTI0
Berita Populer
- A ditangkap Polres Kerinci Karena sebagai Pelaku Pembunuhan.
- Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Amankan Pelaku
- Sat Narkoba Polres Kerinci amankan 2 orang pemuda diduga kasus tindak pidana narkotika jenis Ganja
- Heboh Mengupload Poto Bugil Mantan Pacar Dimedsos, BI Disidang Adat
- Kapolsek Sungai Bahar Pimpin Penangkapan Tiga Bandar Shabu di Desa Suka Makmur.
- Kabur ke Indonesia : PRT Pelaku Pembunuhan 2 Warga Singapura ditangkap di Tanjab Barat
- Bandar narkoba di tangkap Polsek Sadu Polres Tanjung Jabung Timur.
- Pagi Tadi Polres Tanjung Jabung Timur Pecat Anggotanya
- Meracun Ikan Di Sungai, Sanksi Penjara Menanti
- Kapolda Pimpin Sertijab, Kombes Pol Eka Wahyudianta Resmi Jabat Dir Narkoba Polda Jambi
Mabes Polri mengatakan telah menetapkan 75 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode 1 Januari sampai 5 Juli 2020. Luas area yang terbakar sebesar 303.4375 hektare.
Pihaknya akan lakukan penegakan hukum yang tegas jika menemukan oknum yang melakukan karhutla. "Pada periode 1 Januari sampai dengan 5 Juli 2020, terdapat 68 Laporan Polisi dengan perincian 67 kasus pelaku perorangan dan 1 kasus pelaku korporasi. Adapun tersangka sebanyak 75 dengan rincian 73 perorangan dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Senin (6/7).
Dikatakannya, saat ini, terdapat satu kasus dalam proses penyelidikan. Lalu, kasus yang telah disidik ada 19 kasus dengan perincian 12 kasus proses sidik, 6 kasus tahap I dan satu kasus sudah P.19. Menurutnya, terdapat penyelesaian perkara 48 kasus dengan perincian dua kasus P.21 dan 46 kasus tahap II. Para tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awi mengatakan, kasus karhutla tersebut dengan lengkap yaitu pertama, Bareskrim Polri, dalam penanganan kasus pada 2020 belum ada LP yang ditangani. Namun, ada dua kasus tersangka korporasi pada tahun 2019 dan baru di tahun 2020 P.21 serta satu kasus yang tersangka korporasi tahap II.
Kedua, Polda Riau dengan jumlah LP sebanyak 50 kasus dengan perincian pelaku perorangan 50 orang dan korporasi satu buah. Kemudian, luas area yang terbakar 241,1675 Hektar. Dalam kasus ini sebanyak 58 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tahap I ada tiga kasus perorangan. Lalu, untuk proses sidik ada tiga kasus perorangan dan satu kasus korporasi serta sebanyak 44 kasus dalam tahap II," kata dia.
Ketiga, Polda Jambi dengan jumlah LP sebanyak dua buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian, luas area yang terbakar 0,32 hektar. Dalam kasus ini sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya, kasus dalam proses sidik sebanyak dua kasus.
Keempat, Polda Kalteng dengan jumlah LP sebanyak delapan buah dengan luas area yang terbakar 10,45 hektar. Dalam kasus ini sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak tiga kasus, tahap l tiga kasus dan tahap lidik sebanyak satu kasus.
Kelima, Polda Kaltara dengan jumlah LP sebanyak empat kasus dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 18 hektar. Dalam kasus ini sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya yang telah P.21 sebanyak tiga kasus dan yang dalam proses sidik sebanyak satu kasus.
Keenam, Polda Aceh dengan jumlah LP sebanyak satu kasus. Kemudian luas area yang terbakar 28 hektar. Dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak satu kasus.
Ketujuh, Polda Babel dengan jumlah LP sebanyak dua buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 5,5 hektar. Dalam kasus ini sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak dua kasus.
"Tentunya para tersangka telah dijerat pasal berlapis yaitu, pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 98, pasal 99 dan pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan," kata dia.
Dia mengimbau, agar masyarakat perhatian dan turut membantu pemerintah untuk tidak melakukan karhutla. "Tentunya apabila masih ditemukan adanya karhutla, kami tidak akan segan–segan melakukan tindakan tegas," kata dia.
