
- Demi Berikan Rasa Aman, Polsek Tebo Tengah Rutin Patroli
- Perkuat Patroli di Seputaran Pasar Beduq Cegah Aksi Kriminalitas
- Bulan Penuh Berkah, Kapolres Merangin Bagi-bagi Takjil dan Masker Gratis
- Kapolres Merangin Cek Perkembangan Hasil Binaan Ternak Lebah Madu di Desa Muara Panco
- Kapolres Merangin Bagi-Bagi Masker dan Takjil Gratis Kepada Pengendara
- Puluhan Anggota Polres Sarolangun Lakukan Tes Psikologi
- Gelar Ops Imbangan Pekat 2021, Polsek Rimbo Bujang Amankan Puluhan Botol Miras
- Polsek Ma Sebo Ilir Lakukan Patroli Sosialisasi Himbauan Karhutlah
- Polsek Bajubang Ajak Pedagang Pasar Disiplin Prokes
- Wakapolres Jajaran Polda Jambi Diganti
Polda Jambi dan KLHK Tangkap Penjual Opsetan Harimau Sumatera Serta Gading Gajah
Berita Terkait
- Bripka H.Harahap Jumling di Masjid Arrafah desa Muaro Kumpeh.0
- Bhabinkamtibmas Kel. Teluk Nilau Polsek Pengabuan Berikan Pengamanan Pasar Kalangan0
- Bhabinkamtibmas Kumpeh ulu Sambangi petugas Ronda Pos Kamling desa Sakean.0
- Problem Solving, Bhabinkamtibmas mediasi warga desa Berkah kecamatan Sungai Bahar.1
- Kapolsek Tungkal Ilir Jumling Di Masjid Nurul Ikhlas Sungai Nibung0
- Bripka Nur Rochim Sambangi Madin Jauhari Imam di Desa Senaung.0
- Cegah Perampokan Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Patroli Obvit0
- Kapolres Merangin Cup II : Ratusan Pecinta Burung Berkicau Ambil Bagian0
- Kapolsek Pengabuan Jumling Di Masjid Al-Ihklas Dusun Suka Samin0
- Polisi Pantau Aktivitas Saat Hari Libur di Objek Vital0
Berita Populer
- A ditangkap Polres Kerinci Karena sebagai Pelaku Pembunuhan.
- Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Amankan Pelaku
- Sat Narkoba Polres Kerinci amankan 2 orang pemuda diduga kasus tindak pidana narkotika jenis Ganja
- Heboh Mengupload Poto Bugil Mantan Pacar Dimedsos, BI Disidang Adat
- Kapolsek Sungai Bahar Pimpin Penangkapan Tiga Bandar Shabu di Desa Suka Makmur.
- Kabur ke Indonesia : PRT Pelaku Pembunuhan 2 Warga Singapura ditangkap di Tanjab Barat
- Bandar narkoba di tangkap Polsek Sadu Polres Tanjung Jabung Timur.
- Pagi Tadi Polres Tanjung Jabung Timur Pecat Anggotanya
- Meracun Ikan Di Sungai, Sanksi Penjara Menanti
- Kapolda Pimpin Sertijab, Kombes Pol Eka Wahyudianta Resmi Jabat Dir Narkoba Polda Jambi

Tribratanewsjambi -Polda Jambi bersama Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera berhasil menggagalkan penjualan opsetan Harimau Sumatra dan dua gading gajah.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono yang didampingi Komandan SPORC Jambi Beth Vendri dan Kabidhumas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, saat konferensi pers, Selasa (30/3/2021) mengatakan bahwa Tim Operasi berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) dan perdagangan gading gajah pada waktu dan tempat yang berbeda.
Dir Reskrimsus mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, pelaku penjualan opsetan harimau tersebut ditangkap pada tanggal 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
" Kemudian tim juga berhasil menangkap pelaku perdagangan gading gajah (elephas maximus sumatranus) pada 24 Maret 2021 di Kabupaten Bungo, Jambi," jelasnya
Dari pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dua gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), satu unit mobil Daihatsu Grandmax nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor merk Honda Spacy warna putih, satu unit HP merk nokia, satu unit HP merk samsung dan satu unit HP android merk Realme warna ungu.
Untuk pelaku penjualan opsetan harimau sumatera adalah tersangka AW (55) ditangkap tim operasi di halaman samping salah satu losmen di Jalan Lintas Sumatera KM 3, RT 36, RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Propinsi Jambi. Pelaku mengaku akan menjual opsetan harimau seharga Rp150 juta.
Sedangkan pelaku penjualan dua gading gajah sumatera adalah tersangka HL(53) dan JAG (31) berhasil diamankan di depan salah satu warung makan Jalan Lintas Jambi - Bungo tepatnya di Desa Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo Propinsi Jambi dan pengakuan kedua pelaku mengaku akan menjual dua gading gajah seharga Rp60 juta.
Atas perbuatan para tersangka atau pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Dir Reskrimsus Polda Jambi.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
Kami telah membuat kajian valuasi ekonomi satwa liar bersama akademisi, dengan mempertimbangkan nilai ekologi, nilai valuasi Harimau Sumatera sebesar Rp1,2 miliar dan gading gajah senilai Rp3,5 miliar.
Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, KLHK telah membentuk Tim Intelijen dan "Cyber Patroli" untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL.
KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. "Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tetapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia," kata Sustyo.
